Beranda / Daerah / Dugaan KKN dalam Jabatan di RSUD Waled Disorot, Pemkab Cirebon Diminta Buka Proses Pengisian Jabatan

Dugaan KKN dalam Jabatan di RSUD Waled Disorot, Pemkab Cirebon Diminta Buka Proses Pengisian Jabatan

CIREBON – Pengisian dan pengelolaan jabatan di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Waled Kabupaten Cirebon kembali menjadi sorotan. Muncul dugaan adanya praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam jabatan, khususnya apabila proses penempatan, rotasi, promosi maupun penunjukan pejabat tidak sepenuhnya didasarkan pada kompetensi, rekam jejak, serta prinsip meritokrasi.

Sorotan ini menjadi penting karena RSUD Waled merupakan institusi pelayanan publik yang memiliki posisi strategis dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Berdasarkan regulasi Pemkab Cirebon, Direktur RSUD Waled memiliki tugas antara lain memimpin, mengoordinasikan, membina, mengawasi, mengendalikan, mengevaluasi serta melaporkan pelaksanaan kegiatan rumah sakit.

Karena itu, proses pengisian jabatan di lingkungan RSUD Waled semestinya dilakukan secara transparan, objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Persoalan semakin menarik perhatian karena sebelumnya jabatan Direktur RSUD Waled sempat mengalami kekosongan dan dijalankan oleh Pelaksana Tugas (Plt). Pada akhir 2025, BKPSDM Kabupaten Cirebon menyatakan pengisian direktur definitif masih menunggu proses penilaian kompetensi

Bahkan, sejumlah pihak sebelumnya telah meminta agar penentuan Direktur RSUD Waled dilakukan tanpa intervensi pihak mana pun.

Jangan Sampai Jabatan Menjadi Komoditas Kekuasaan

Jika benar terdapat praktik titip-menitip jabatan, intervensi, konflik kepentingan, atau pengondisian posisi tertentu di lingkungan RSUD Waled, maka persoalan tersebut bukan sekadar masalah internal kepegawaian.

Hal itu berpotensi menyentuh persoalan tata kelola pemerintahan dan kualitas pelayanan publik.

Masyarakat berhak mengetahui bagaimana proses seleksi dan penempatan pejabat dilakukan, siapa saja yang terlibat dalam proses tersebut, apa dasar penilaiannya, serta apakah seluruh kandidat diperlakukan secara objektif.

Jangan sampai jabatan strategis di rumah sakit justru menjadi ruang transaksi kepentingan.

Apalagi, RSUD Waled berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat. Kesalahan dalam menempatkan pejabat bukan hanya berdampak terhadap birokrasi, tetapi berpotensi memengaruhi kualitas pengambilan keputusan dan pelayanan kesehatan.

Perlu Audit dan Pemeriksaan Independen

Atas munculnya dugaan tersebut, Inspektorat Kabupaten Cirebon dan BKPSDM diminta tidak sekadar memberikan penjelasan normatif.

Jika memang tidak ada praktik KKN, maka pemerintah daerah seharusnya berani membuka dokumen dan mekanisme pengisian jabatan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemeriksaan juga perlu diarahkan untuk melihat rekam jejak proses seleksi, dasar penempatan, hubungan kepentingan antarpejabat, serta kesesuaian kompetensi dengan jabatan yang diberikan.

Langkah tersebut penting untuk memastikan bahwa jabatan di RSUD Waled benar-benar diberikan berdasarkan kompetensi dan kinerja, bukan kedekatan maupun kepentingan tertentu.

Hingga adanya hasil pemeriksaan resmi, dugaan KKN tersebut tentu harus ditempatkan sebagai dugaan yang perlu diverifikasi dan dibuktikan oleh lembaga berwenang.

Namun satu hal yang pasti, transparansi adalah cara paling sederhana untuk membantah kecurigaan.

Jika seluruh proses pengisian jabatan memang bersih, objektif dan sesuai sistem merit, maka tidak ada alasan bagi Pemkab Cirebon untuk menutup-nutupi proses tersebut.

Publik menunggu: apakah jabatan di RSUD Waled benar-benar lahir dari meritokrasi, atau justru ada kepentingan tertentu di baliknya?

(javar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *