Beranda / Nasional / Dari Pati ke Daerah Lain: Akankah AMPB Menjadi Awal Gelombang Perlawanan Aspirasi?

Dari Pati ke Daerah Lain: Akankah AMPB Menjadi Awal Gelombang Perlawanan Aspirasi?

Yang perlu diperhatikan setelah aksi AMPB bukan hanya apa yang terjadi pada 27 Agustus, tetapi apa yang terjadi setelahnya.

Sebab AMPB berhasil membawa tuntutan dari daerah ke ruang politik nasional dan memperoleh komitmen tertulis dari pimpinan DPR bahwa pembentukan RUU Perampasan Aset ditargetkan selesai paling lambat 15 Desember 2026.

Keberhasilan memperoleh ruang dialog tersebut tentu dapat menimbulkan pertanyaan di daerah lain.

Jika masyarakat Pati bisa membawa persoalan hingga ke pusat dan mendapatkan komitmen tertulis, apakah masyarakat daerah lain akan melakukan hal yang sama ketika merasa aspirasinya tidak mendapatkan penyelesaian di daerah?

Pertanyaan itu semakin relevan karena pada momentum yang sama terdapat sejumlah kelompok masyarakat dari daerah lain yang juga datang ke Jakarta membawa tuntutan masing-masing.

Namun di sinilah pemerintah daerah dan DPRD seharusnya mulai melakukan introspeksi.

Jangan sampai masyarakat merasa bahwa untuk didengar harus terlebih dahulu turun ke jalan, mengumpulkan massa, lalu datang ke Jakarta.

Jika pola semacam itu berkembang, maka persoalannya bukan lagi sekadar demonstrasi.

Ini menyangkut krisis kepercayaan terhadap mekanisme penyaluran aspirasi.

DPRD memiliki fungsi representasi dan pengawasan. Pemerintah daerah memiliki kewajiban merespons persoalan masyarakat. Berbagai kanal pengaduan juga telah tersedia.

Maka pertanyaan kritisnya:

Kalau masyarakat akhirnya memilih membawa persoalan langsung ke pusat, lalu untuk apa keberadaan saluran aspirasi di tingkat daerah?

Tentu tidak semua persoalan harus diselesaikan melalui demonstrasi. Bahkan demonstrasi yang damai sekalipun bukan satu-satunya ukuran keberhasilan perjuangan masyarakat.

Yang jauh lebih penting adalah substansi tuntutan, bukti, dialog, dan tindak lanjutnya.

Karena itu, AMPB juga menghadapi ujian berikutnya.

Apakah komitmen 15 Desember 2026 benar-benar akan menjadi kenyataan, atau berhenti sebagai janji politik?

Sejumlah pengamat bahkan mulai mempertanyakan mengapa tuntutan AMPB dapat memperoleh akses langsung kepada pimpinan DPR dan menghasilkan komitmen tertulis, sementara tidak semua aksi masyarakat memperoleh perlakuan serupa. Pertanyaan tersebut kini menjadi bagian dari diskursus publik.

Artinya, setelah berhasil mendapatkan perhatian, pekerjaan AMPB belum selesai.

Justru pengawalan terhadap janji itulah yang akan menentukan apakah aksi tersebut benar-benar menghasilkan perubahan.

Dan jika daerah lain kemudian mengikuti jejak serupa, pemerintah tidak seharusnya langsung melihatnya sebagai ancaman.

Bisa jadi itu adalah pesan keras bahwa masyarakat semakin sadar bahwa aspirasi mereka memiliki nilai politik dan harus dipertanggungjawabkan.

Namun satu hal harus tetap dijaga:

perlawanan aspirasi harus tetap berada dalam koridor damai, hukum, dan demokrasi.

Sebab tujuan perjuangan masyarakat bukan menciptakan kekacauan, melainkan memastikan kekuasaan tidak tuli terhadap suara rakyat.

Pada akhirnya, pertanyaan terbesar bukan:

“Akankah daerah lain meniru AMPB?”

Tetapi:

“Apakah pemerintah dan DPRD akan memperbaiki mekanisme aspirasi sebelum masyarakat merasa harus menempuh jalan yang sama seperti AMPB?”

Jika jawabannya tidak, maka bukan tidak mungkin Pati hanya menjadi awal dari sebuah pola baru: masyarakat daerah bergerak bersama ketika saluran aspirasi formal dianggap tidak lagi cukup efektif.

Dan ketika itu terjadi, pemerintah tidak cukup hanya menghitung jumlah massa.

Yang harus dihitung adalah seberapa besar kepercayaan rakyat yang mulai hilang.

( AWW )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *