JAKARTA, — Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang, Tardi, termasuk salah satu dari 17 orang yang diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 14 September 2026.
KPK membenarkan bahwa sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) turut diamankan dalam OTT tersebut. Mereka antara lain pejabat di tingkat direktorat jenderal, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang. KPK kemudian mengonfirmasi identitas Kepala Kantah Kota Tangerang yang diamankan tersebut adalah Tardi.
Menurut keterangan KPK, OTT tersebut diduga berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor serta dugaan adanya penerimaan lainnya oleh penyelenggara negara.
KPK kemudian menyatakan perkara tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan dan tersangka telah ditetapkan. Namun, pada keterangan awal tersebut KPK belum mengungkap seluruh identitas tersangka.
Pejabat Karier ATR/BPN
Tardi merupakan pejabat karier di lingkungan ATR/BPN yang memiliki latar belakang pendidikan di bidang pertanahan dan hukum.
Mengutip profil yang sebelumnya dipublikasikan Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Tardi, SSiT, MH, lahir di Cijulang pada 14 Mei 1974. Ia menyandang gelar Sarjana Sains Terapan dan Magister Hukum.
Sebelum menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Tardi pernah memimpin Kantor Pertanahan Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
Pada Agustus 2025, Tardi dilantik sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang menggantikan Heri Mulianto.
Dalam posisi tersebut, Tardi bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan layanan pertanahan di Kota Tangerang, termasuk pelayanan sertifikasi tanah, pemetaan dan administrasi pertanahan.
LHKPN Tercatat Rp860,35 Juta
Selain menjadi perhatian karena OTT KPK, data kekayaan Tardi juga tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Berdasarkan LHKPN yang dilaporkan pada 4 Februari 2026 untuk periode pelaporan 2025, total harta kekayaan Tardi tercatat sebesar Rp860.354.812.
Sebagian besar harta tersebut berupa tanah dan bangunan di Kabupaten Bogor.
Tardi melaporkan dua bidang tanah dan bangunan, masing-masing seluas 120 meter persegi. Nilai aset pertama tercatat Rp433.920.000, sedangkan aset kedua senilai Rp328.440.000.
Dengan demikian, total nilai tanah dan bangunan yang dilaporkan mencapai Rp762.360.000.
Selain itu, Tardi melaporkan kas dan setara kas sebesar Rp97.994.812.
Dalam LHKPN tersebut tidak tercatat kepemilikan alat transportasi, surat berharga maupun harta bergerak lainnya. Tardi juga tercatat tidak memiliki utang.
Total harta yang dilaporkan mencapai Rp860.354.812.
Data LHKPN tersebut merupakan laporan kekayaan pejabat dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya keterkaitan antara harta tersebut dengan perkara OTT.
Publik Menunggu Kejelasan Perkara
Terjaringnya Kepala Kantah Kota Tangerang dalam OTT KPK menjadi perhatian publik, mengingat pertanahan merupakan sektor pelayanan publik yang berkaitan langsung dengan kepastian hak atas tanah masyarakat maupun kepentingan dunia usaha.
Namun, status seseorang yang diamankan dalam OTT tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana. Peran dan tanggung jawab setiap pihak harus dibuktikan melalui proses hukum.
Karena itu, publik kini menunggu penjelasan lebih lengkap dari KPK mengenai peran Tardi dalam perkara tersebut, hubungan perkara HGB dengan para pihak yang diamankan, serta konstruksi dugaan tindak pidana yang sedang disidik.
KPK juga menyebut telah mengamankan uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing dengan estimasi nilai mencapai ratusan miliar rupiah, meski jumlah pastinya saat itu masih dalam proses penghitungan.
(aww)











