TANGERANG — Pemerintah Kota Tangerang menyegel tempat pembuangan sampah (TPS) seluas sekitar 8.000 meter persegi di kawasan RW 05, Kelurahan Panunggangan/Pakojan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Lokasi tersebut disebut sebagai TPS ilegal dalam pemberitaan mengenai penertiban. Penyegelan dilakukan setelah lokasi menjadi sorotan terkait polusi udara dan kebakaran yang dilaporkan berlangsung selama beberapa hari.
Petugas menghentikan aktivitas di lokasi dan memasang tanda penyegelan. Pemerintah Kota Tangerang juga memasang alat pemantau kualitas udara untuk mengetahui kondisi lingkungan di sekitar lokasi.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang melakukan pemantauan dan menyiapkan pengujian laboratorium untuk mengetahui kondisi lingkungan setelah penertiban.
Pihak pengelola dan pemilik lahan disebut akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Penutupan tersebut dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.
Penertiban tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan terhadap aktivitas pengelolaan sampah di wilayah Kota Tangerang, termasuk sejauh mana fungsi pengawasan DPRD berjalan terhadap persoalan yang berdampak pada masyarakat.
Pertanyaan tersebut menjadi relevan terutama setelah lokasi mengalami kebakaran dan menimbulkan sorotan terkait kualitas udara di sekitar kawasan.
Di sisi lain, pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan mengenai proses pengawasan sebelum penertiban, termasuk bagaimana aktivitas di lokasi tersebut dapat berlangsung hingga akhirnya dilakukan penyegelan.
Hasil pemeriksaan dan pengujian lingkungan juga menjadi penting untuk mengetahui kondisi setelah kebakaran serta potensi dampaknya terhadap masyarakat sekitar.
Dengan demikian, persoalan TPS ilegal tersebut tidak hanya berhenti pada tindakan penyegelan. Publik juga berkepentingan mengetahui bagaimana pengawasan dilakukan sebelum persoalan mencuat dan siapa yang bertanggung jawab memastikan aktivitas pengelolaan sampah berjalan sesuai ketentuan.
(aww)











