TANGERANG — Antrean masyarakat untuk mendapatkan bantuan beras menjadi gambaran yang menurut AWW, seorang jurnalis kritis, perlu dilihat lebih jauh dalam konteks kemampuan ekonomi masyarakat dan pengelolaan uang publik.
Menurut AWW, untuk mengetahui sampai sejauh mana kemampuan ekonomi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidup, caranya cukup sederhana, yakni membandingkan secara realistis antara pemasukan dan pengeluaran keuangan setiap hari.
“Kalau pemasukan lebih kecil daripada pengeluaran, secara sederhana masyarakat tersebut berada dalam kondisi besar pasak daripada tiang,” ujar AWW di kediamannya, Kelurahan Cimone Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Jumat (18/9/2026).
Menurutnya, apabila pendataan atau sensus ekonomi dilakukan secara objektif dan mampu menggambarkan kondisi riil masyarakat, jumlah warga yang masuk kategori berhak mendapatkan bantuan sosial diyakini dapat lebih besar.
“Saya yakin dan seyakin-yakinnya. Bila data sensus ekonomi dijalankan secara objektif, akan sangat banyak tercatat masyarakat yang kondisi ekonominya besar pasak daripada tiang,” katanya.
AWW menilai masyarakat dalam kondisi tersebut layak mendapatkan perhatian melalui berbagai program perlindungan sosial yang anggarannya bersumber dari keuangan negara maupun daerah, termasuk penerimaan pajak.
Namun, ia mempertanyakan bagaimana uang yang dihimpun pemerintah melalui pajak masyarakat kemudian kembali kepada warga dalam bentuk pelayanan dan manfaat.
“Namun sepertinya, sirkulasi pajak masyarakat lebih banyak nyangkut di kran penguasa dan pengusaha. Sementara masyarakat yang kondisinya besar pasak daripada tiang harus antre dari pagi sampai sore untuk mendapatkan bantuan sosial yang diatur oleh pemerintah,” ujarnya.
Pajak dan Antrean Beras
AWW mengatakan dirinya tidak mempersoalkan pemberian bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan. Menurutnya, bantuan sosial tetap diperlukan selama masih terdapat warga yang kesulitan memenuhi kebutuhan dasar.
Yang perlu dipertanyakan, kata dia, adalah apakah pendataan, penganggaran, serta distribusi bantuan telah benar-benar menjangkau masyarakat yang membutuhkan secara adil dan tepat sasaran.
“Yang harus disoroti dan dipertanyakan adalah siapa yang lebih banyak merasakan manfaat APBD, sementara masih banyak masyarakat yang harus antre dari pagi sampai sore demi mendapatkan bantuan beras,” katanya.
Ia menambahkan, pengelolaan pajak dan belanja pemerintah seharusnya dilakukan secara adil sesuai kondisi dan kapasitas masyarakat.
“Seharusnya pengaturan pajak dan pembelanjaannya dilakukan secara adil sesuai kondisi dan kapasitas masing-masing,” ujarnya.
AWW juga menyinggung konsep distribusi dalam Islam, khususnya zakat, sebagai salah satu perspektif yang menurutnya dapat menjadi bahan pemikiran mengenai prinsip keadilan dan amanah dalam distribusi sumber daya.
“Namun segala sesuatunya dikembalikan kepada manusianya itu sendiri,” tambahnya.
APBD Kota Tangerang Defisit Rp581 Miliar
Lebih lanjut, AWW menyinggung kondisi APBD Kota Tangerang yang dalam rancangan Perubahan APBD 2026 mengalami defisit.
Pendapatan daerah diproyeksikan sekitar Rp5,183 triliun, sedangkan belanja daerah mencapai sekitar Rp5,764 triliun. Dengan demikian, terdapat defisit sekitar Rp581,048 miliar yang direncanakan ditutup melalui SiLPA tahun anggaran sebelumnya.
Menurut AWW, persoalannya bukan semata-mata apakah APBD mengalami defisit atau tidak.
Pertanyaan yang lebih penting adalah bagaimana anggaran tersebut digunakan dan seberapa besar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
“Yang ironis adalah kondisi APBD Kota Tangerang yang mengalami defisit alias besar pasak daripada tiang,” tegasnya.
Ia mempertanyakan siapa yang lebih banyak menikmati manfaat dari belanja daerah, sementara di sisi lain masih terdapat masyarakat yang harus mengantre untuk memperoleh bantuan pangan.
“Yang harus disoroti dan dipertanyakan, siapa yang lebih banyak merasakan manfaat APBD, sementara masih banyak masyarakat yang harus mengantre dari pagi sampai sore demi mendapatkan 30 kilogram beras yang anggarannya berasal dari pajak masyarakat dan diatur oleh pemerintah,” pungkas AWW.
Menurutnya, antrean bantuan pangan tidak semestinya hanya dilihat sebagai persoalan distribusi beras.
Di balik antrean tersebut terdapat persoalan yang lebih luas, mulai dari daya beli masyarakat, akurasi data penerima bantuan, prioritas APBD, hingga efektivitas penggunaan uang publik.
Karena itu, AWW menilai evaluasi kebijakan tidak cukup hanya dengan menghitung berapa banyak bantuan yang telah disalurkan.
Pemerintah juga perlu melihat apakah berbagai program tersebut mampu menjawab persoalan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.
“Jangan sampai masyarakat hanya dihitung ketika membutuhkan bantuan. Tetapi ketika mereka membayar pajak, kontribusinya tidak terlihat dalam ukuran kesejahteraan mereka,” ujarnya.
Pada akhirnya, antrean beras bukan hanya tentang beras.
Antrean tersebut juga menghadirkan pertanyaan publik tentang pajak, APBD, prioritas belanja, pendataan masyarakat, dan seberapa nyata uang publik kembali menjadi manfaat bagi rakyat.( Red)











