SURABAYA – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam perkara penipuan berkedok investasi senilai Rp.5 miliar menuai sorotan tajam. Majelis hakim menjatuhkan vonis yang dinilai jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), memicu pertanyaan publik mengenai keadilan bagi para korban.
Terpidana Agustin Wijayanti divonis 1 tahun 6 bulan penjara, sementara rekannya, Ranto Hensaberlin, mendapat hukuman 2 tahun 6 bulan. Vonis ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Slamet Pudjiono dalam sidang terbuka di Ruang Kartika PN Surabaya, Senin (21/9/2026).
Angka ini terpaut signifikan dari tuntutan JPU sebelumnya : 2 tahun untuk Agustin dan 3 tahun 3 bulan untuk Ranto.
“Menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa Agustin Wijayanti dan 2 tahun 6 bulan kepada Ranto Hensaberlin,” tegas Hakim Pudjiono dan kedua terdakwa juga dibebani biaya perkara dan status tahanannya tetap dipertahankan.
Modus REPO Saham dan Bujuk Rayu
Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan pasal 492 juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka利用 nama palsu, tipu muslihat dan rangkaian kebohongan untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum.
Kasus ini bermula Januari 2019. Ranto, yang mengaku berpengalaman di sektor perbankan, menawarkan produk “deposito non-perbankan” dengan imbal hasil menggiurkan 13% per tahun dan jaminan saham 200%.
“Korban, Salim Himawan Saputra awalnya skeptis namun akhirnya luluh setelah pertemuan di Tunjungan Plaza bersama Agustin, adapun total dana Rp.5 miliar berhasil digelontorkan Salim dalam tiga tahap (Januari, Februari dan Maret 2019).
Namun, uang tersebut tidak masuk ke skema deposito melainkan dialihkan untuk pembelian saham berkode IKAI dan TOPS melalui skema Repurchase Agreement (REPO) tanpa sepengetahuan korban.
Sorotan Nasabah dan Publik
Vonis yang dianggap “tipis” ini kini menjadi bahan diskusi hangat. Bagi nasabah lain yang menghadapi kasus serupa, putusan ini menjadi preseden yang mengkhawatirkan. Banyak pihak menilai hukuman 1,5 hingga 2,5 tahun belum sebanding dengan kerugian materiil Rp.5 miliar dan trauma psikologis yang diderita korban.
“Putusan ini menjadi bagian penting dari proses hukum, namun apakah ini sudah mewakili rasa keadilan kami?” tanya salah satu nasabah yang enggan disebutkan namanya.
Diketahui, baik pihak terdakwa maupun JPU masih menyatakan akan mempertimbangkan putusan ini (banding), sehingga drama hukum kasus investasi Rp.5 miliar ini belum sepenuhnya berakhir” Barang bukti berupa empat lembar perjanjian jual beli kembali saham (REPO) tertanggal 2019 turut diamankan sebagai alat bukti sah dalam persidangan. (gnw)












