Beranda / Daerah / TPST ABU & CO DISOROT, CECEP: DLH TANGSEL JANGAN CUMA BICARA, BUKA DOKUMEN!

TPST ABU & CO DISOROT, CECEP: DLH TANGSEL JANGAN CUMA BICARA, BUKA DOKUMEN!

TANGERANG SELATAN — Temuan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan terkait TPST Abu & Co di kawasan sempadan Sungai Cisadane kembali memunculkan pertanyaan tentang pengawasan lingkungan di Tangsel.

Dalam pemeriksaan 16 September 2026, DLH menyebut pengelola belum dapat menunjukkan sejumlah dokumen yang diminta, termasuk PKKPR, persetujuan lingkungan, PBG dan KBLI. DLH juga menyoroti kondisi incinerator yang disebut tidak beroperasi sejak 2025.

Ketua AWII DPC Tangerang Raya, Cecep Anang Hardian, meminta DLH tidak berhenti pada pemeriksaan administratif.

“Kalau dokumen dasar saja tidak bisa ditunjukkan, bagaimana kegiatan ini bisa berjalan dan bagaimana pengawasannya selama ini?”

Cecep meminta DLH membuka seluruh dokumen dan hasil pemeriksaan kepada publik.

“Jangan cuma bicara sedang diperiksa. Buka dokumennya, buka status perizinannya, tata ruangnya, persetujuan lingkungannya, pengelolaan limbah dan air lindinya. Publik berhak tahu.”

Menurutnya, keberadaan fasilitas pengelolaan sampah di sekitar Sungai Cisadane harus diawasi secara serius karena menyangkut kepentingan lingkungan dan masyarakat.

“Cisadane bukan tempat untuk coba-coba. Kalau ada pelanggaran, tindak sesuai aturan. Kalau semuanya sesuai, tunjukkan dokumennya. Jangan biarkan publik hanya menerima pernyataan tanpa bukti.”

Cecep menegaskan AWII akan mengawal persoalan tersebut dan meminta DLH serta instansi terkait menyampaikan hasil pemeriksaan, dasar hukum kegiatan, dan langkah tindak lanjut secara terbuka.

“Publik tidak butuh janji. Publik butuh dokumen, kepastian hukum, dan tindakan nyata.”(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *