Beranda / Daerah / APBD Kota Tangerang Defisit Rp581 Miliar di Tengah Tuntutan Layanan Publik

APBD Kota Tangerang Defisit Rp581 Miliar di Tengah Tuntutan Layanan Publik

Defisit APBD Kota Tangerang sekitar Rp581 miliar harus dibaca lebih jauh dari sekadar persoalan angka. Di satu sisi, pemerintah daerah menghadapi kebutuhan belanja yang meningkat. Di sisi lain, masyarakat terus menuntut pelayanan publik yang semakin baik.

Di sinilah muncul sebuah kontras.

Anggaran bertambah, tetapi manfaat yang dirasakan warga harus ikut bertambah.

Dalam Perubahan APBD 2026, belanja daerah meningkat sekitar Rp214,4 miliar, sedangkan pendapatan hanya meningkat sekitar Rp33,3 miliar. Selisih tersebut kemudian ditutup melalui pembiayaan, termasuk pemanfaatan SiLPA.

Secara administratif, mekanisme itu dapat dilakukan. Namun secara substantif, publik berhak melihat hubungan yang jelas antara tambahan anggaran dengan peningkatan pelayanan.

Jika belanja bertambah, apa yang bertambah bagi warga?

Sebab keberhasilan APBD tidak dapat diukur hanya dari besarnya anggaran atau tingginya tingkat serapan. Ukuran yang lebih penting adalah perubahan nyata yang terjadi setelah uang publik tersebut dibelanjakan.

Jangan Sampai Defisit, Layanan Tidak Beranjak

Defisit menjadi persoalan serius apabila peningkatan pembiayaan tidak menghasilkan peningkatan manfaat publik yang sepadan.

Masyarakat tentu tidak berkepentingan apakah pemerintah menyebutnya defisit, pembiayaan, atau SiLPA. Yang mereka rasakan adalah apakah jalan lingkungan lebih baik, banjir berkurang, pelayanan lebih cepat, fasilitas umum bertambah layak, dan program sosial semakin tepat sasaran.

Karena itu, tambahan belanja Rp214 miliar lebih harus dapat dijelaskan melalui output dan manfaat yang konkret.

Jika tidak, muncul persoalan tata kelola yang lebih mendasar: anggaran terus bergerak naik, tetapi kualitas layanan tidak bergerak dalam tingkat yang sama.

Dan di sinilah fungsi DPRD menjadi penting. Pembahasan APBD seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan apakah angka-angka tersebut dapat disahkan secara prosedural, tetapi sampai pada apakah setiap tambahan anggaran mempunyai manfaat yang jelas bagi warga.

Warga Jangan Menjadi Penanggung Risikonya

Defisit memang dapat dikelola melalui kebijakan pembiayaan. Namun pemerintah tetap memiliki kewajiban menjaga agar kebijakan tersebut tidak mengorbankan ruang fiskal untuk kebutuhan publik di masa mendatang.

Karena itu, penggunaan SiLPA harus diikuti dengan disiplin perencanaan dan pengendalian belanja.

Jangan sampai hari ini pemerintah menyelesaikan persoalan anggaran dengan menggunakan ruang fiskal yang tersedia, tetapi pada akhirnya warga menghadapi keterbatasan pembiayaan untuk kebutuhan pelayanan pada tahun berikutnya.

Pada akhirnya, kontrasnya sederhana:

«Anggaran boleh defisit, tetapi pelayanan publik tidak boleh ikut defisit.»

Defisit adalah persoalan fiskal pemerintah.

Namun ketika defisit mengurangi kemampuan pemerintah memenuhi kebutuhan masyarakat, dampaknya menjadi persoalan publik.

Karena itu, pertanggungjawaban APBD tidak cukup berhenti pada laporan keuangan. Pertanggungjawaban sesungguhnya terlihat dari apa yang berubah dalam kehidupan warga setelah anggaran tersebut dibelanjakan.(aww )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *