TANGERANG — Kegelisahan masyarakat terhadap pemerintah tidak selalu lahir dari kebencian. Bisa jadi, kegelisahan muncul karena masyarakat ingin mengetahui ke mana arah kebijakan dan penggunaan uang yang mereka ikut biayai melalui pajak dan berbagai sumber pendapatan daerah.
Rancangan Perubahan APBD Kota Tangerang 2026 kini menunjukkan angka yang patut dicermati publik.
Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp5,183 triliun, sementara belanja mencapai Rp5,764 triliun. Dengan komposisi tersebut, muncul defisit sekitar Rp581,08 miliar, yang direncanakan ditutup menggunakan SiLPA Tahun Anggaran 2025.
Secara aturan, defisit anggaran bukan otomatis berarti pemerintah melakukan kesalahan. Penggunaan SiLPA juga dapat menjadi bagian dari mekanisme pembiayaan yang sah.
Namun, persoalannya tidak berhenti pada apakah angka tersebut diperbolehkan secara aturan.
Pertanyaan publik yang jauh lebih penting adalah: untuk apa tambahan belanja Rp214,387 miliar tersebut dan seberapa besar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat?
Di sinilah transparansi dan akuntabilitas pemerintah diuji.
Pendapatan asli daerah bahkan direncanakan turun sekitar Rp35,350 miliar, sementara belanja justru meningkat. Kondisi tersebut semestinya menjadi perhatian serius, bukan hanya bagi DPRD, tetapi juga masyarakat.
Apalagi masyarakat di tingkat bawah masih menghadapi berbagai persoalan yang membutuhkan perhatian pemerintah.
Anggaran pendidikan direncanakan mencapai Rp1,514 triliun, sementara kesehatan meningkat menjadi sekitar Rp1,049 triliun.
Angka tersebut tentu terlihat besar.
Tetapi sekali lagi, angka besar tidak otomatis berarti pelayanan masyarakat menjadi lebih baik.
Publik berhak mengetahui hasil konkretnya.
Berapa banyak persoalan pendidikan yang benar-benar diselesaikan?
Berapa banyak masyarakat yang mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih baik?
Berapa banyak persoalan infrastruktur dan lingkungan permukiman yang tertangani?
Dan yang tidak kalah penting, apakah setiap rupiah dalam APBD benar-benar diarahkan kepada kebutuhan masyarakat, atau sebagian justru habis pada kegiatan yang manfaatnya tidak begitu dirasakan rakyat?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk permusuhan terhadap pemerintah.
Itulah fungsi kontrol masyarakat dalam negara demokrasi.
Pemerintah tidak cukup hanya mengatakan bahwa seluruh penyusunan anggaran telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepatuhan terhadap aturan adalah kewajiban.
Tetapi kepatuhan terhadap aturan bukan akhir dari pertanggungjawaban publik.
Ada pertanyaan yang lebih besar: apakah anggaran tersebut efektif, tepat sasaran, transparan, dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat?
Di sinilah kegelisahan rakyat bertemu dengan angka-angka APBD.
Rakyat mungkin tidak memahami seluruh istilah teknis seperti SiLPA, pembiayaan netto, KUA, maupun Raperda.
Tetapi rakyat memahami satu hal sederhana:
Ketika uang daerah bertambah atau dibelanjakan, mereka ingin tahu apa manfaatnya bagi kehidupan mereka.
Karena itu, pembahasan APBD Perubahan seharusnya tidak hanya menjadi urusan eksekutif dan legislatif di ruang paripurna.
Masyarakat juga harus diberi ruang untuk mengetahui, mempertanyakan, dan mengawasi.
Sebab APBD bukan milik pemerintah.APBD adalah uang publik yang dikelola pemerintah untuk kepentingan publik.
Maka ketika masyarakat mulai kritis, jangan buru-buru menganggap mereka tidak memahami persoalan.
Bisa jadi, masyarakat sedang menjalankan fungsi yang justru sangat penting dalam demokrasi:
mengawasi mereka yang diberi mandat untuk mengelola uang rakyat.
Dan pada akhirnya, pertanyaan paling sederhana sekaligus paling penting adalah: Di tengah defisit Rp581,08 miliar dan kenaikan belanja Rp214,387 miliar, apakah masyarakat Tangerang akan benar-benar merasakan manfaatnya?
Jawabannya bukan berada dalam pidato.Jawabannya akan terlihat dari hasil yang dirasakan masyarakat.
( AWW )












