Beranda / Daerah / AWII DPC Tangerang Raya Resmi Siapkan DUMAS ke Kejati Banten, Desak Audit Forensik SPMB Tangsel dan Buka Seluruh Data Verifikasi

AWII DPC Tangerang Raya Resmi Siapkan DUMAS ke Kejati Banten, Desak Audit Forensik SPMB Tangsel dan Buka Seluruh Data Verifikasi

Tangerang Selatan – Aliansi Wartawan Independen Indonesia (AWII) DPC Tangerang Raya secara resmi menyatakan akan mengajukan Pengaduan Masyarakat (DUMAS) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 di Kota Tangerang Selatan.

Langkah tersebut diambil sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penyelenggaraan pelayanan publik yang bersih, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik penyalahgunaan kewenangan. AWII meminta Kejati Banten menggunakan kewenangannya untuk melakukan penelaahan hukum, pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket), serta audit investigatif apabila ditemukan alasan yang cukup berdasarkan hasil telaah awal.

Ketua AWII DPC Tangerang Raya, Cecep Anang Hardian, menegaskan bahwa meningkatnya perhatian publik terhadap hasil SPMB tidak boleh berhenti pada polemik di ruang publik semata, melainkan harus dijawab melalui pemeriksaan yang objektif oleh lembaga yang berwenang.

“Kami tidak ingin membangun opini ataupun menghakimi siapa pun. Justru kami meminta Aparat Penegak Hukum turun melakukan penelaahan secara profesional agar seluruh proses SPMB dapat diuji secara terbuka. Jika seluruh tahapan sudah sesuai aturan, maka hasil pemeriksaan akan mengembalikan kepercayaan masyarakat. Namun apabila ditemukan adanya penyimpangan, tentu harus ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,”** tegas Cecep.

Menurut AWII, fokus utama yang perlu ditelaah adalah mekanisme verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap peserta yang diterima melalui Jalur Afirmasi maupun Jalur Domisili.

AWII menilai publik berhak mengetahui apakah seluruh peserta yang dinyatakan lolos benar-benar telah melalui proses verifikasi berdasarkan data resmi pemerintah, serta apakah terhadap data yang memerlukan pembuktian telah dilakukan pemeriksaan lapangan sebagaimana prinsip kehati-hatian dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Selain itu, AWII meminta agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan, termasuk mekanisme pengambilan keputusan oleh panitia SPMB.

AWII Meminta Kejati Banten Menelaah Beberapa Hal Berikut:

1. Kesesuaian seluruh tahapan pelaksanaan SPMB dengan Petunjuk Teknis SPMB Tahun Ajaran 2025/2026.
2. Mekanisme verifikasi administrasi seluruh peserta Jalur Afirmasi dan Jalur Domisili.
3. Pelaksanaan verifikasi faktual terhadap data yang memerlukan pembuktian lapangan.
4. Validitas penggunaan data kependudukan dan data pendukung lainnya sesuai ketentuan.
5. Efektivitas sistem pengawasan internal Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan.
6. Kepatuhan terhadap asas transparansi, akuntabilitas, objektivitas, dan non-diskriminasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
7. Keterbukaan informasi publik terkait proses seleksi, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan perlindungan data pribadi.
8. Penelusuran apabila dalam proses penelaahan ditemukan indikasi maladministrasi, penyalahgunaan kewenangan, pemalsuan dokumen, manipulasi data, atau perbuatan lain yang bertentangan dengan ketentuan hukum.

AWII juga mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan untuk bersikap terbuka dengan memberikan akses kepada aparat yang berwenang terhadap seluruh dokumen, berita acara verifikasi, dasar penetapan kelulusan peserta, serta dokumen administrasi lain yang berkaitan dengan pelaksanaan SPMB.

“Transparansi adalah cara terbaik untuk menjawab keraguan masyarakat. Kami berharap seluruh data dibuka kepada aparat yang berwenang sehingga tidak ada lagi ruang bagi spekulasi ataupun tuduhan yang tidak berdasar,” lanjut Cecep.

AWII menegaskan bahwa DUMAS yang akan disampaikan kepada Kejati Banten akan disertai telaah hukum, analisis regulasi, kronologi, pemberitaan yang berkembang di masyarakat, serta permohonan agar dilakukan pendalaman terhadap seluruh proses SPMB di Kota Tangerang Selatan.

Menurut AWII, apabila dari hasil penelaahan ditemukan adanya kelemahan sistem, maka pemerintah daerah wajib melakukan evaluasi menyeluruh. Namun apabila ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum, maka penanganannya harus diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Sebagai organisasi masyarakat yang menjalankan fungsi kontrol sosial, AWII DPC Tangerang Raya menyatakan akan terus mengawal proses ini hingga tercipta sistem penerimaan peserta didik yang transparan, profesional, berintegritas, serta memberikan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat Kota Tangerang Selatan.

“Pendidikan adalah hak seluruh anak bangsa. Karena itu, setiap proses penerimaan peserta didik harus dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi, moral, dan hukum. Tidak boleh ada ruang sedikit pun bagi praktik yang mencederai rasa keadilan masyarakat,” tutup Cecep Anang Hardian.( red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *