Beranda / Daerah / DPP GHARIS Gugat Walikota Tangsel, Pansel, dan BKPSDM ke PTUN Serang, Dugaan Cacat Merit Sistem Seleksi JPT Pratama Dibawa ke Meja Hijau

DPP GHARIS Gugat Walikota Tangsel, Pansel, dan BKPSDM ke PTUN Serang, Dugaan Cacat Merit Sistem Seleksi JPT Pratama Dibawa ke Meja Hijau

SERANG, 13 Juli 2026 — Polemik dugaan penyimpangan dalam proses Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Pemerintah Kota Tangerang Selatan kini memasuki babak baru. Setelah berbagai upaya administratif dan permintaan keterbukaan informasi dinilai tidak membuahkan kejelasan, Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Hak Asasi dan Reformasi Indonesia Sejahtera (DPP GHARIS) resmi menggugat Walikota Tangerang Selatan, Panitia Seleksi (Pansel), dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang Selatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang.

Gugatan tersebut telah tercatat dengan Nomor Perkara 26/G/2026/PTUN.SRG dan didaftarkan langsung oleh Ketua Umum DPP GHARIS, Hotmartua Simanjuntak, S.Hum., bersama Bendahara Umum Askan Nor, S.H., M.H.

Menurut DPP GHARIS, gugatan ini merupakan langkah konstitusional untuk meminta pengadilan menguji legalitas proses seleksi pejabat yang diduga tidak berjalan sesuai prinsip merit, profesionalitas, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ketika mekanisme pengawasan administratif tidak lagi memberikan kepastian hukum, maka pengadilan menjadi tempat terakhir bagi masyarakat untuk memperoleh keadilan. Kami ingin PTUN menguji apakah seluruh proses ini telah dilaksanakan sesuai hukum atau justru menyimpang dari prinsip merit yang menjadi roh reformasi birokrasi,” ujar Hotmartua Simanjuntak.

Dalam gugatan tersebut, DPP GHARIS menyoroti proses seleksi dan pelantikan pejabat pada lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) strategis, yaitu:

Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD);
Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora);
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta);
Dinas Perhubungan (Dishub); dan
Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Menurut GHARIS, terdapat dugaan bahwa proses seleksi mengabaikan persyaratan pengalaman teknis jabatan sebagaimana tercantum dalam pengumuman seleksi serta ketentuan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 21 Tahun 2024. Dugaan tersebut, menurut penggugat, menyebabkan kandidat yang dinilai memiliki rekam jejak dan kompetensi lebih relevan tidak memperoleh kesempatan yang setara.

Hotmartua menilai bahwa substansi persoalan bukan sekadar perbedaan nilai asesmen atau hasil wawancara, melainkan dugaan ketidakpatuhan terhadap persyaratan normatif yang menjadi dasar legalitas seluruh proses seleksi.

“Persoalan utama bukan siapa yang menang atau kalah dalam seleksi, melainkan apakah seluruh peserta diperlakukan berdasarkan aturan yang sama. Jika syarat mutlak dapat diabaikan, maka sistem merit kehilangan makna dan membuka ruang lahirnya ketidakpercayaan publik terhadap birokrasi,” tegasnya.

DPP GHARIS juga mengaku telah beberapa kali meminta klarifikasi dan dokumen pendukung kepada pihak terkait melalui mekanisme resmi. Namun, menurut mereka, jawaban yang diterima belum menjawab pokok persoalan mengenai dasar pemenuhan persyaratan pengalaman jabatan bagi pejabat yang akhirnya dilantik.

Atas dasar itu, GHARIS meminta PTUN Serang menguji keabsahan keputusan tata usaha negara yang menjadi dasar pelantikan pejabat dimaksud. Dalam petitumnya, penggugat meminta agar keputusan tersebut dinyatakan batal atau tidak sah apabila terbukti bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Bendahara Umum DPP GHARIS, Askan Nor, S.H., M.H., menegaskan bahwa seluruh dalil gugatan akan dibuktikan melalui mekanisme persidangan.

“Kami menghormati asas praduga sah terhadap keputusan administrasi pemerintahan. Namun, kami juga meyakini bahwa setiap keputusan pemerintah harus dapat diuji secara hukum. Karena itu, seluruh bukti dan argumentasi hukum akan kami serahkan kepada Majelis Hakim untuk dinilai secara objektif,” ujarnya.

GHARIS berharap perkara ini tidak hanya menjadi sengketa administrasi semata, tetapi juga menjadi momentum memperkuat penerapan sistem merit, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengisian jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

Menurut organisasi tersebut, putusan PTUN nantinya akan menjadi tolok ukur penting bagi konsistensi pelaksanaan reformasi birokrasi, khususnya dalam memastikan bahwa setiap jabatan publik diisi melalui mekanisme yang profesional, objektif, dan bebas dari praktik yang berpotensi mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Kontak Media

DPP GHARIS (Gerakan Hak Asasi dan Reformasi Indonesia Sejahtera)

Email: [gharisindonesia@gmail.com](mailto:gharisindonesia@gmail.com)

Instagram: @DPP_GHARIS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *