Beranda / Daerah / Di Tengah Gugatan PTUN, Pelantikan Pejabat Tangsel Memantik Pertanyaan Publik Mengapa Pemerintah Terburu-buru?

Di Tengah Gugatan PTUN, Pelantikan Pejabat Tangsel Memantik Pertanyaan Publik Mengapa Pemerintah Terburu-buru?

TANGERANG SELATAN – Pelantikan puluhan pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan berdasarkan Keputusan Wali Kota Nomor 800.1.3.3/Kep.219-Huk/2026 seharusnya menjadi momentum memperkuat birokrasi. Namun, pelantikan tersebut justru berlangsung ketika tata kelola kepegawaian sedang menjadi sorotan dan tengah diuji melalui proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang.

Di tengah gugatan yang diajukan DPP Gerakan Hak Asasi dan Reformasi Indonesia Sejahtera (GHARIS) dengan Nomor Perkara 26/G/2026/PTUN.SRG, publik berhak mempertanyakan apakah seluruh proses administrasi yang menjadi dasar pengangkatan pejabat benar-benar telah memenuhi prinsip sistem merit, profesionalisme, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pertanyaan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi pemerintah, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap setiap kebijakan publik yang berdampak pada tata kelola birokrasi. Jabatan bukan sekadar posisi administratif, tetapi amanah yang seharusnya lahir dari proses yang transparan, objektif, akuntabel, dan bebas dari kepentingan apa pun yang bertentangan dengan hukum.

Dalam negara hukum, setiap Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN), termasuk Keputusan Wali Kota mengenai pengangkatan pejabat, wajib dapat diuji legalitasnya. Keterbukaan mengenai dasar pertimbangan, mekanisme seleksi, rekomendasi, hingga proses administrasi bukanlah bentuk kelemahan pemerintah, melainkan bukti bahwa pemerintahan dijalankan secara profesional dan bertanggung jawab.

Ketua DPC Aliansi Wartawan Independen Indonesia (AWII) Tangerang Raya, Cecep Anang Hardian, menegaskan bahwa pemerintah daerah harus menjadikan kritik sebagai bagian dari evaluasi dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih.

“Pelantikan pejabat bukan sekadar seremoni. Di balik setiap keputusan terdapat tanggung jawab hukum dan moral yang harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Jika seluruh proses telah sesuai dengan ketentuan, maka tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menutup informasi yang menjadi hak publik. Transparansi justru akan memperkuat legitimasi setiap kebijakan yang diambil.”

Cecep Anang Hardian juga menilai bahwa gugatan yang diajukan DPP GHARIS ke PTUN Serang merupakan bagian dari mekanisme negara hukum yang harus dihormati oleh semua pihak.

“Jangan alergi terhadap gugatan. Gugatan bukan berarti pemerintah bersalah, tetapi merupakan instrumen konstitusional untuk menguji apakah sebuah keputusan administrasi telah diterbitkan sesuai dengan hukum. Biarkan pengadilan bekerja secara independen, sementara pemerintah menunjukkan komitmennya terhadap keterbukaan dan akuntabilitas.”

Menurut Cecep, masyarakat saat ini tidak hanya menilai siapa yang dilantik, tetapi juga ingin mengetahui apakah proses pengangkatan tersebut benar-benar dilakukan berdasarkan kompetensi, integritas, dan prinsip sistem merit sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.

“Kepercayaan masyarakat dibangun bukan karena banyaknya pejabat yang dilantik, melainkan karena masyarakat yakin bahwa setiap jabatan diperoleh melalui proses yang bersih, profesional, dan bebas dari intervensi. Pemerintah harus mampu menjawab keraguan publik dengan data, dokumen, dan keterbukaan, bukan sekadar pernyataan.”

AWII DPC Tangerang Raya menegaskan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara independen, profesional, dan berimbang terhadap setiap kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Organisasi ini juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal proses hukum yang sedang berlangsung dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta menghormati putusan pengadilan yang nantinya akan berkekuatan hukum tetap.

Di tengah sorotan publik dan proses hukum yang masih berjalan, Pemerintah Kota Tangerang Selatan memiliki kesempatan untuk menunjukkan bahwa setiap keputusan yang diambil telah sesuai dengan hukum dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Sebab pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya legalitas sebuah keputusan, tetapi juga integritas birokrasi dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.( red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *