Beranda / Daerah / GHARIS Kecam Pengkhianatan Pemkot Tangsel: Tutup Informasi Eselon II dan Kangkangi Rekomendasi DPRD Soal Uji Publik

GHARIS Kecam Pengkhianatan Pemkot Tangsel: Tutup Informasi Eselon II dan Kangkangi Rekomendasi DPRD Soal Uji Publik

CIPUTAT, TANGERANG SELATAN (22 Juli 2026) – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Hak Asasi dan Reformasi Indonesia Sejahtera (DPP GHARIS) mengecam sikap Pemerintah Kota Tangerang Selatan yang dinilai mengabaikan rekomendasi Komisi I DPRD Kota Tangerang Selatan mengenai penguatan transparansi, pelibatan masyarakat, dan pelaksanaan uji publik (public hearing) dalam proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.

Sikap tersebut disampaikan setelah DPP GHARIS merampungkan dan mempublikasikan Laporan Hasil Kajian DPP GHARIS terhadap Pengangkatan Pejabat Pemerintah Kota Tangerang Selatan Tahun 2026 melalui website resminya. Kajian tersebut memuat analisis mengenai penerapan Sistem Merit, keterbukaan informasi publik, kesesuaian kompetensi jabatan, serta implementasi rekomendasi hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Tangerang Selatan.

Laporan kajian dapat diakses melalui:

Ketua Umum DPP GHARIS, Hotmartua Simanjuntak, S.Hum., mengatakan bahwa dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPRD Kota Tangerang Selatan pada 19 Mei 2026, DPRD secara terbuka mendorong Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk membangun komunikasi yang lebih transparan, membuka ruang uji publik, serta melibatkan unsur masyarakat dalam memberikan masukan terhadap rekam jejak calon pejabat yang akan menduduki jabatan strategis.

Namun, berdasarkan hasil kajian GHARIS, rekomendasi tersebut dinilai tidak diimplementasikan dalam proses pengisian jabatan yang berlangsung pada tahun 2026. Menurut GHARIS, proses penggodokan jabatan dilakukan secara tertutup tanpa adanya ruang partisipasi publik sebagaimana yang pernah direkomendasikan DPRD.

“Rekomendasi Komisi I DPRD merupakan amanat yang bertujuan memperkuat tata kelola birokrasi agar lebih transparan dan akuntabel. Namun dalam pelaksanaannya, kami menilai rekomendasi tersebut diabaikan. Tidak ada ruang uji publik maupun pelibatan masyarakat untuk memberikan masukan terhadap rekam jejak calon pejabat, sehingga fungsi pengawasan partisipatif menjadi tidak berjalan,” ujar Hotmartua.

Selain menyoroti implementasi rekomendasi DPRD, GHARIS juga mengkritisi sikap Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan BKPSDM yang dinilai tidak konsisten dalam menerapkan keterbukaan informasi publik.

Menurut GHARIS, Surat Keputusan (SK) pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) yang telah ditetapkan sejak 16 April 2026 hingga kini belum disampaikan kepada publik. Padahal, GHARIS telah mengajukan permohonan melalui surat resmi kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk memperoleh dokumen tersebut. Dalam jawaban yang diterima, pemerintah menyampaikan bahwa penyampaian dokumen masih menunggu arahan lebih lanjut.

Di sisi lain, Keputusan Wali Kota Nomor 800.1.3.3/Kep.219-Huk/2026 mengenai pengangkatan Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas (Eselon III dan IV) justru beredar luas di ruang publik sesaat setelah pelantikan dilaksanakan.

GHARIS menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya perbedaan perlakuan terhadap dokumen publik yang sama-sama berkaitan dengan pengangkatan pejabat pemerintahan.

“Kami melihat adanya dua standar dalam praktik keterbukaan informasi. SK JPT Pratama yang telah terbit sejak April masih tertutup dari akses publik, sedangkan SK Eselon III dan IV justru langsung beredar luas. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi penerapan prinsip keterbukaan informasi di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan,” lanjut Hotmartua.

Dalam kajian yang sama, GHARIS juga mengidentifikasi sejumlah hal yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut terkait penerapan Sistem Merit. Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah penempatan seorang pejabat berlatar belakang profesi dokter, dr. Enji Seppraliana, M.K.M., sebagai Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Daerah.

Menurut kajian GHARIS, jabatan tersebut pada umumnya memerlukan kompetensi teknis di bidang perencanaan, pengelolaan keuangan daerah, dan akuntansi sektor publik. Oleh karena itu, GHARIS memandang perlu adanya penjelasan mengenai hasil asesmen kompetensi, rekam jejak jabatan, serta pertimbangan Tim Penilai Kinerja yang menjadi dasar pengangkatan pejabat tersebut agar selaras dengan prinsip Sistem Merit sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan ASN.

Selain itu, GHARIS juga menemukan adanya ketidakteraturan dalam penyusunan lampiran Keputusan Wali Kota yang mengakibatkan nomor urut beberapa pejabat tidak tersusun secara berurutan. Menurut GHARIS, kondisi tersebut patut menjadi bahan evaluasi guna meningkatkan ketelitian administrasi dalam penyusunan dokumen pemerintahan.

Atas berbagai temuan tersebut, DPP GHARIS menegaskan akan menempuh langkah-langkah konstitusional sebagai bagian dari fungsi pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Langkah yang akan dilakukan meliputi penyampaian hasil kajian kepada Direktorat Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk meminta audit terhadap implementasi Sistem Merit, penyampaian laporan kepada Ombudsman Republik Indonesia apabila ditemukan dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik, serta mengkaji langkah hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila terdapat dasar hukum yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

GHARIS juga mendesak Wali Kota Tangerang Selatan agar memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat mengenai proses pengangkatan pejabat, sekaligus mengimplementasikan rekomendasi DPRD terkait keterbukaan informasi dan pelibatan masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Informasi dan Kontak Media

Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Hak Asasi dan Reformasi Indonesia Sejahtera (DPP GHARIS)

πŸ“ Sekretariat: Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten

πŸ“§ sekretariat@gharisindonesia.com

🌐 gharisindonesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *