TANGERANG SELATAN, – Polemik pelaksanaan open bidding jabatan pimpinan tinggi eselon dua di Kota Tangerang Selatan terus bergulir ke babak baru. Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Hak Asasi dan Reformasi Indonesia Sejahtera (GHARIS) bersama Komisi I DPRD Kota Tangsel menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna mengonfrontasi Panitia Seleksi dan BKPSDM, Selasa (19/5/2026).
Ketua Umum DPP GHARIS, Hotmartua Simanjuntak, S.Hum., usai RDPU menyampaikan secara tegas adanya dugaan kuat praktik kotor kongkalikong dan penyelundupan hukum dalam pengisian jabatan eselon dua tersebut. GHARIS menilai, proses penyaringan administrasi di hulu sengaja dimanipulasi guna meloloskan kandidat tertentu.
“Kami menemukan indikasi manipulasi administratif yang sangat terstruktur pada Poin 4 pengumuman pendaftaran. Pansel diduga sengaja mengutipkan pasal aturan yang cacat untuk menganulir syarat kompetensi teknis yang bersifat mutlak. Secara hukum tata negara, pengabaian terhadap regulasi wajib berakibat pada pembatalan produk hukum atau SK pelantikan tersebut demi hukum,” tegas Hotmartua.
Dirinya mendesak agar DPRD menggunakan fungsi pengawasannya untuk memaksa BKPSDM dan Tim Panitia Seleksi (Pansel) membuka secara transparan dokumen pembuktian terkait pemenuhan Perwal Nomor 21 Tahun 2024 tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, serta irisan hukumnya dengan Perwal Nomor 6 Tahun 2019.
“Tujuannya agar publik tahu, apakah para kandidat ini benar-benar memenuhi syarat mutlak atau tidak. Contoh nyata, Saudara Mukroni yang rekam jejak utamanya adalah Camat Pamulang dengan fungsi manajerial kewilayahan umum, tiba-tiba diloloskan menduduki kursi Kadispora. Rekam jejak kumulatif 5 tahun di bidang teknis keolahragaan dan kepemudaan inilah yang kami pertanyakan validitasnya,” paparnya.
GHARIS menilai terdapat indikasi kesengajaan dari Pansel dalam menabrakkan pasal-pasal aturan demi meloloskan pejabat tertentu, di mana instrumen keahlian teknis spesifik dari Perwal 21/2024 sengaja dimatikan. Oleh sebab itu, RDPU ini menjadi langkah evaluasi kritis sebelum tenggat waktu gugatan 90 hari kerja terlampaui.
Membongkar Dua Inkonsistensi dan Sesat Logika Kepala BKPSDM
Berdasarkan laporan hasil wawancara media Harian Rakyat pada (19/5/2026), Kepala BKPSDM Kota Tangsel, Wahyudi Leksono, membantah adanya kongkalikong dan mengklaim seluruh proses telah berjalan sesuai prosedur. Namun, GHARIS menemukan ketidakselarasan yang fatal antara pembelaan Wahyudi di media luar dengan pengakuan riil di dalam ruang RDPU.
Inkonsistensi pertama terlihat dari sikap mendua BKPSDM terkait penguasaan dokumen seleksi. Di hadapan awak media, Wahyudi pasang badan dengan klaim prosedural serta menjamin keabsahan materiil seluruh tahapan seleksi terbuka. Namun, pengakuan sebaliknya justru terlontar di dalam ruang sidang RDPU. Wahyudi tampak melempar tanggung jawab dokumen kepada Pansel dan mengaku posisinya terbatas selaku sekretariat. Wahyudi menyatakan bahwa dokumen dimaksud memang ada di instansinya, tetapi bukan dalam penguasaannya karena pelaksana seleksi sepenuhnya adalah para anggota dan ketua seleksi. GHARIS menilai hal ini sebagai trik berlindung di balik nama besar Pansel independen agar BKPSDM terhindar dari kesalahan hukum, sementara di luar sidang mereka mencoba membangun opini publik seolah-olah instansinya menjamin tidak ada cacat prosedur.
Inkonsistensi kedua yang dibongkar GHARIS adalah penyesatan logika manajerial ASN terkait esensi pengalaman kerja. Di hadapan media, Wahyudi membela lolosnya Mukroni dengan alibi perbedaan antara “tempat tugas” dan “bidang tugas”. Ia berdalih bahwa bidang tugas keolahragaan dan kepemudaan juga pernah dijalani kandidat saat berada di kecamatan. Di dalam ruang RDPU, Wahyudi bahkan berargumen secara makro bahwa seluruh urusan dinas tingkat kota otomatis dikuasai oleh Camat karena seluruh tupoksi urusan yang diserahkan ke daerah bermuara di kecamatan.
Pernyataan tersebut langsung dihantam oleh GHARIS sebagai bentuk sesat logika jabatan yang fatal. GHARIS menegaskan bahwa urusan kepemudaan tingkat kecamatan, seperti pembinaan Karang Taruna atau turnamen lokal, hanyalah bagian dari fungsi pelayanan administrasi umum kewilayahan yang bersifat generalist. Kegiatan mikro tersebut sama sekali tidak memenuhi syarat MUTLAK (V) pengalaman teknis spesifik minimal 5 tahun secara kumulatif dalam merumuskan kebijakan fiskal olahraga makro, pembinaan atlet prestasi, dan pengelolaan sarana olahraga berskala kota. GHARIS mengingatkan dewan bahwa jika logika BKPSDM ini dibenarkan, maka seluruh mantan Camat otomatis dianggap ahli memimpin Dinas Kesehatan atau Dinas Keuangan se-kota hanya karena urusan tersebut dianggap ada di kecamatan.
Rekomendasi dan Langkah Tegas Dewan
Jalannya RDPU sendiri sempat memanas ketika GHARIS membongkar bobroknya pelayanan informasi publik BKPSDM yang sempat mempersulit pendaftaran surat resmi keberatan nomor E/54. Atas kelalaian tersebut, Wahyudi Leksono secara terbuka menyampaikan permohonan maaf di dalam ruang sidang.
“Pada kesempatan ini… kami mohon maaf, memang staf kami yang di front office mungkin belum memahami secara banyak berkaitan dengan KIP,” aku Wahyudi di hadapan pimpinan rapat. Akibat desakan data dari GHARIS, Kepala BKPSDM akhirnya menyerah dan berjanji akan memberikan bukti fisik riwayat jabatan peserta. “Kalau untuk SK jabatan bisa kita siapkan,” tukas Wahyudi di akhir sesi dialog.
Komisi I DPRD Tangsel yang dipimpin oleh Lady P. Butar Butar menyampaikan, dilaksanakannya RDPU ini adalah bagian dari fungsi pengawasan legislatif atas kontrol yang dilakukan oleh masyarakat sipil. Lady menegaskan, BKPSDM wajib memenuhi janjinya untuk menjawab surat keberatan GHARIS secara tertulis.
“Pertanyaan mereka Pak Wahyudi maaf, yang sudah disurati dijawab juga tertulis. Ke depan kita ingin semua perangkat daerah menciptakan komunikasi dan layanan publik yang responsif serta transparan,” ujar Lady.
Diketahui dalam RDPU tersebut, dari pihak eksekutif hanya dihadiri oleh Bagian Organisasi Setda dan BKPSDM Kota Tangsel, sementara Tim Panitia Seleksi independen tidak menampakkan diri di ruang sidang. ( red )












