Beranda / Berita / Artikel / Pengawasan Dewan Dipertanyakan, Gerakan Rakyat Mulai Berkobar

Pengawasan Dewan Dipertanyakan, Gerakan Rakyat Mulai Berkobar

Tangerang— Fungsi pengawasan anggota dewan merupakan salah satu pilar terpenting dalam menjaga arah pembangunan agar tetap berjalan sesuai aturan, kepentingan rakyat, dan prinsip keadilan. Namun ketika berbagai persoalan pembangunan terus muncul, publik mulai mempertanyakan: apakah fungsi pengawasan benar-benar dijalankan secara objektif, atau justru hanya menjadi formalitas politik semata?

Pertanyaan itu terdengar sederhana, tetapi memiliki makna yang sangat besar bagi masa depan daerah. Sebab ketika pembangunan dipenuhi persoalan, dugaan penyimpangan, hingga kebijakan yang tidak berpihak kepada masyarakat, maka yang patut disorot bukan hanya pelaksana teknis di lapangan, tetapi juga lembaga pengawas yang memiliki kewenangan untuk mengontrol jalannya pemerintahan.

Sejauh mana sebenarnya keberanian dan objektivitas anggota dewan dalam menjalankan fungsi pengawasan?

Ukuran kualitas pengawasan dapat dilihat dari kondisi para pemangku kebijakan di daerah. Jika masih banyak pelanggaran aturan, proyek bermasalah, hingga kebijakan yang dinilai merugikan masyarakat terus terjadi tanpa tindakan tegas, maka publik berhak menilai bahwa fungsi pengawasan tidak berjalan maksimal.

Pengawasan yang lemah bisa lahir dari sikap yang tidak objektif, kompromi kepentingan, atau ketidakberanian dalam memberikan teguran serta desakan terhadap pejabat yang melanggar aturan. Padahal, ketika pelanggaran dibiarkan tanpa sanksi, maka yang lahir bukan hanya pembiaran, tetapi juga budaya kebal hukum yang semakin merusak kepercayaan rakyat.

Lebih berbahaya lagi apabila pihak yang seharusnya mengawasi justru ikut terlibat dalam praktik yang menyimpang. Jika itu terjadi, maka dewan tidak lagi menjadi representasi suara rakyat, melainkan bagian dari masalah yang sedang dihadapi masyarakat.

Saat ini rakyat tidak lagi mudah dibungkam. Kesadaran publik terus tumbuh, dan masyarakat semakin memahami bahwa kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat. Artinya, rakyat memiliki kekuatan moral dan konstitusional untuk melakukan perlawanan terhadap kekuasaan yang dianggap gagal menjalankan amanah.

Gerakan rakyat tidak selalu lahir dari provokasi, tetapi sering muncul dari akumulasi kekecewaan yang terlalu lama diabaikan. Ketika pengawasan melemah, keadilan tumpul, dan suara masyarakat tidak lagi didengar, maka api perlawanan akan tumbuh dengan sendirinya.

Karena itu, anggota dewan harus memahami bahwa jabatan bukan sekadar simbol kekuasaan, melainkan amanah pengawasan yang wajib dipertanggungjawabkan di hadapan rakyat.

Penulis: Asep Wawan Wibawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *