TANGERANG – Otonomi daerah pada dasarnya adalah upaya mendekatkan negara kepada rakyat agar keputusan tidak selalu tersentral di pusat, tetapi juga lahir dari kebutuhan dan potensi lokal.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 yang memperkenalkan struktur daerah seperti karesidenan, kabupaten, dan kota, hingga berkembang melalui berbagai regulasi seperti UU Nomor 22 Tahun 1948 yang menekankan pemerintahan daerah yang lebih demokratis.
Perubahan besar baru benar-benar terasa pasca reformasi 1998. Melalui UU Nomor 22 Tahun 1999, otonomi daerah mendapatkan napas baru. .Daerah diberi kewenangan yang lebih luas, termasuk dalam mengelola keuangan dan sumber daya. Bahkan, melalui kebijakan perimbangan keuangan, daerah berpeluang menikmati hasil kekayaan alamnya sendiri secara lebih besar.
Seiring waktu, regulasi ini terus diperbarui, hingga kini mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 beserta perubahannya.
Tujuannya tetap sama: menciptakan daerah yang mandiri, terutama secara fiskal, sekaligus mempercepat pembangunan yang merata.
Dengan kewenangan yang dimiliki, daerah diharapkan mampu menggali potensi lokal untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tanpa harus selalu bergantung pada pemerintah pusat.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa cita-cita tersebut belum sepenuhnya tercapai. Tidak sedikit daerah yang PAD-nya masih rendah dan sangat bergantung pada transfer dari pusat.
Kondisi ini menjadi pengingat bahwa otonomi daerah bukan hanya soal kewenangan di atas kertas, tetapi juga soal kapasitas, inovasi, dan keberanian daerah dalam mengelola potensinya sendiri.
Di titik inilah Hari Otonomi Daerah menjadi relevan. Tidak melihatnya sekadar perayaan “seremoni semata,” melainkan refleksi: apakah otonomi benar-benar sudah menghadirkan kemandirian, atau justru masih menyisakan ketergantungan?
Pertanyaan ini penting untuk terus diajukan, agar otonomi daerah tidak berhenti sebagai konsep, tetapi benar-benar menjadi jalan menuju kesejahteraan yang lebih merata.
( AWW )












