TANGERANG SELATAN – Gerakan Hak Asasi dan Reformasi Indonesia Sejahtera (GHARIS) menyoroti dugaan adanya operasi senyap dalam proses rotasi, mutasi, dan seleksi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan. GHARIS menilai sejumlah kebijakan kepegawaian, khususnya pada jabatan Eselon II dan Eselon III, diduga tidak dijalankan secara transparan serta berpotensi mengabaikan prinsip sistem merit dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Umum GHARIS, Hotmartua Simanjuntak, S.Hum., usai menjadi narasumber dalam Simposium Nasional bertajuk “Antara Ukhuwah Islamiyah dan Real Politik” yang diselenggarakan Program Doktoral Sejarah Peradaban Islam, Fakultas Adab dan Humaniora, Ciputat, Selasa (28/07).
Menurut Hotmartua, situasi birokrasi di Kota Tangerang Selatan saat ini patut menjadi perhatian publik karena terdapat indikasi proses pengambilan kebijakan kepegawaian yang berlangsung secara tertutup.
“Pemkot Tangsel terkesan merasa berada di atas angin karena memanfaatkan minimnya perhatian publik terhadap dugaan persoalan dalam proses seleksi, rotasi, dan mutasi pejabat. Jika benar terdapat penyimpangan dari prinsip sistem merit, maka hal tersebut merupakan bentuk pengingkaran terhadap tata kelola pemerintahan yang baik,” ujarnya.
Dugaan Operasi Senyap pada Eselon II dan III
GHARIS menyatakan telah melakukan kajian dan analisis kelembagaan terhadap berbagai proses pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Menurut GHARIS, terdapat dugaan bahwa dokumen terkait pengangkatan lima Kepala Dinas dan satu Tenaga Ahli tidak dipublikasikan secara terbuka sehingga sulit diakses masyarakat sebagai bagian dari informasi publik.
Selain itu, GHARIS juga menyoroti proses rotasi dan mutasi pejabat administrator (Eselon III) yang dinilai berlangsung tanpa penyampaian informasi yang memadai kepada publik. Pelantikan yang sebelumnya sempat tertunda tanpa penjelasan, kemudian dilaksanakan di tengah bergulirnya gugatan GHARIS di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang terkait objek sengketa seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II).
“Kami melihat adanya rangkaian peristiwa yang patut dicermati. Ketika gugatan mengenai dugaan cacat prosedur pada proses seleksi Eselon II sedang berjalan di PTUN, proses rotasi dan mutasi Eselon III justru muncul tanpa keterbukaan informasi yang memadai. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik yang wajar mengenai konsistensi penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” kata Hotmartua.
GHARIS menilai kondisi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Panitia Seleksi, maupun BKPSDM agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Soroti Rekomendasi DPRD yang Dinilai Tidak Ditindaklanjuti
Selain persoalan keterbukaan informasi, GHARIS juga menyoroti belum ditindaklanjutinya rekomendasi yang sebelumnya disampaikan DPRD Kota Tangerang Selatan dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dihadiri DPRD, BKPSDM, dan GHARIS.
Menurut Hotmartua, dalam forum tersebut Komisi I DPRD memberikan rekomendasi agar Pemerintah Kota memberikan ruang yang memadai bagi GHARIS untuk menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap proses seleksi jabatan.
“Dalam RDPU, DPRD secara kelembagaan telah memberikan rekomendasi agar GHARIS memperoleh ruang strategis dalam mengawal proses seleksi jabatan karena dinilai memiliki dasar analisis dan argumentasi hukum. Namun hingga saat ini kami menilai rekomendasi tersebut belum ditindaklanjuti secara optimal,” ujarnya.
GHARIS Siap Membuka Data kepada Publik
Menutup keterangannya, Hotmartua menyatakan GHARIS akan menyampaikan berbagai data dan dokumen yang dimiliki kepada publik melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum.
“Pada waktunya, GHARIS akan menyampaikan data dan bukti yang kami miliki kepada publik. Kami berharap masyarakat dapat menilai secara objektif apakah proses rotasi, mutasi, dan seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah dilaksanakan sesuai prinsip transparansi, sistem merit, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Hotmartua.(red)












