TANGERANG – Pernyataan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tangerang yang mengklaim setiap aduan jalan rusak ditindak sesuai tingkat urgensi menuai kritik dari Aliansi Wartawan Independen Indonesia (AWII) DPC Tangerang Raya.
Sekretaris AWII DPC Tangerang Raya, Agus Sapto Utomo, S.Sos., menilai pernyataan tersebut belum cukup untuk menjawab keresahan masyarakat yang setiap hari masih dihadapkan pada jalan rusak di berbagai titik.
“Jangan sampai istilah tingkat urgensi hanya menjadi tameng birokrasi untuk menutupi lambannya penanganan di lapangan. Yang dibutuhkan masyarakat bukan penjelasan berulang, melainkan bukti nyata berupa jalan yang segera diperbaiki,” tegas Agus.
Menurutnya, pemerintah tidak cukup hanya mengajak masyarakat melapor apabila laporan tersebut tidak diikuti dengan penanganan yang cepat, terukur, dan transparan. Tanpa indikator yang jelas, istilah prioritas berpotensi menimbulkan pertanyaan publik mengenai dasar penentuan suatu ruas jalan diperbaiki lebih dahulu dibandingkan ruas lainnya.
“Kalau memang seluruh aduan diproses berdasarkan urgensi, buka datanya kepada publik. Berapa laporan yang masuk? Berapa yang sudah selesai? Berapa yang masih menunggu? Apa alasan teknisnya? Jangan hanya menyampaikan narasi keberhasilan tanpa membuka fakta yang bisa diuji masyarakat,” katanya.
Agus menegaskan, infrastruktur jalan bukan sekadar proyek pembangunan, melainkan menyangkut keselamatan masyarakat. Setiap hari jalan rusak yang belum tertangani dapat meningkatkan risiko kecelakaan, mengganggu aktivitas ekonomi, dan menambah beban masyarakat.
AWII DPC Tangerang Raya juga mengingatkan bahwa keterbukaan informasi merupakan kewajiban penyelenggara pemerintahan. Oleh karena itu, pemerintah seharusnya lebih mengedepankan transparansi dan akuntabilitas daripada membangun opini bahwa seluruh persoalan telah ditangani.
“Kami tidak sedang mencari sensasi ataupun menjatuhkan pemerintah. Kami sedang menjalankan fungsi kontrol sosial. Pemerintah yang baik adalah pemerintah yang siap dikritik dan berani membuka data, bukan hanya menyampaikan klaim yang sulit diverifikasi publik,” ujar Agus.
AWII DPC Tangerang Raya mendesak DPUPR Kota Tangerang untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penanganan jalan rusak, menyampaikan indikator prioritas secara terbuka, serta menetapkan standar waktu penanganan yang dapat diukur masyarakat.
“Kepercayaan publik lahir dari tindakan, bukan dari konferensi pers. Selama masyarakat masih menemukan jalan rusak yang belum tertangani sesuai harapan, maka kritik akan terus menjadi bagian dari pengawasan yang sah dalam negara demokrasi,” tutup Agus.( red )












