Beranda / Daerah / GHARIS;Tragedi Tangsel Fun Walk & Run Diduga Membuka Borok Tata Kelola dan Menguji Klaim Sistem Merit di Pemkot Tangsel

GHARIS;Tragedi Tangsel Fun Walk & Run Diduga Membuka Borok Tata Kelola dan Menguji Klaim Sistem Merit di Pemkot Tangsel

TANGERANG SELATAN — Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Hak Asasi dan Reformasi Indonesia Sejahtera (DPP GHARIS) melontarkan kritik keras terhadap penyelenggaraan Tangsel Fun Walk & Run yang berlangsung pada Minggu, 2 Agustus 2026. Bagi GHARIS, kekacauan yang dialami ribuan peserta tidak semata-mata dapat dipandang sebagai persoalan Event Organizer (EO), tetapi juga menjadi momentum untuk menguji efektivitas tata kelola pemerintahan serta sistem pengawasan yang dijalankan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Umum DPP GHARIS, Hotmartua Simanjuntak, S.Hum., di sekitar Institut Teknologi Indonesia (ITI), Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Selasa (4/8/2026).

Menurut Hotmartua, apabila sebuah kegiatan berskala besar dapat dipromosikan secara terbuka dalam waktu yang cukup lama, menggunakan atribut yang dikaitkan dengan daerah, namun tetap menimbulkan kekacauan yang merugikan masyarakat, maka hal tersebut patut menjadi bahan evaluasi serius terhadap fungsi deteksi dini dan pengawasan pemerintah.
“Peristiwa ini bukan sekadar soal dugaan EO bermasalah. Yang lebih besar adalah pertanyaan publik: mengapa sistem pengawasan pemerintah tidak mampu membaca potensi persoalan sejak awal? Bila mekanisme birokrasi berjalan efektif, semestinya potensi masalah sudah dapat diantisipasi sebelum masyarakat menjadi korban,” tegas Hotmartua.

GHARIS menilai insiden tersebut menjadi indikator yang layak dievaluasi terhadap efektivitas penerapan sistem merit dalam pengisian jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

Menurut GHARIS, jabatan strategis bukan hanya menuntut kemampuan administratif, tetapi juga pengalaman teknis, kemampuan analisis risiko, pengambilan keputusan cepat, serta kepemimpinan yang mampu membangun sistem pengawasan yang responsif.

GHARIS menyoroti peran Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang dinilai memiliki fungsi pengawasan terhadap aktivitas publik sesuai kewenangannya. Organisasi tersebut berpendapat bahwa apabila promosi kegiatan telah berlangsung secara luas sebelum hari pelaksanaan, maka muncul pertanyaan mengenai efektivitas sistem pengawasan yang seharusnya mampu mendeteksi potensi persoalan lebih awal.

Menurut GHARIS, kondisi tersebut patut menjadi bahan evaluasi terhadap kualitas penempatan pejabat pada jabatan strategis, terutama karena proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Pemerintah Kota Tangerang Selatan saat ini masih menjadi objek sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Sistem merit tidak cukup berhenti pada slogan atau formalitas administrasi. Ukurannya sederhana: apakah pejabat yang ditempatkan mampu melindungi kepentingan masyarakat, membaca risiko, dan mencegah kekacauan sebelum terjadi. Jika tidak, maka publik berhak mempertanyakan efektivitas sistem tersebut,” ujar Hotmartua.

GHARIS berpandangan bahwa persoalan ini tidak boleh dipersempit hanya menjadi dugaan wanprestasi penyelenggara kegiatan. Menurut organisasi tersebut, insiden tersebut juga menyangkut aspek akuntabilitas pemerintah, perlindungan masyarakat, dan pelaksanaan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

GHARIS menilai pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengawasan lintas organisasi perangkat daerah agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Reformasi Birokrasi Harus Dibuktikan.

Menutup pernyataannya, Hotmartua menegaskan bahwa reformasi birokrasi tidak dapat diukur hanya melalui proses seleksi jabatan, melainkan harus tercermin dalam kualitas pelayanan publik dan kemampuan pemerintah mencegah kerugian masyarakat.

“Ketika ribuan warga merasa dirugikan akibat lemahnya pengawasan, maka yang dipertanyakan bukan hanya penyelenggara acara, tetapi juga kualitas tata kelola pemerintahan. Jabatan publik adalah amanah, bukan sekadar posisi. Kompetensi harus dibuktikan melalui kinerja nyata, bukan hanya melalui proses seleksi di atas kertas,” pungkas Hotmartua.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *