Beranda / Daerah / AWII Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Tender TPS 3R Dongkal, Desak Pembatalan

AWII Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Tender TPS 3R Dongkal, Desak Pembatalan

TANGERANG – Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Wartawan Independen Indonesia (DPC AWII) Tangerang Raya melayangkan pengaduan resmi terkait dugaan ketidaksesuaian klasifikasi usaha dalam proses tender proyek Pembangunan TPS 3R Dongkal yang dikelola Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang.

Ketua DPC AWII Tangerang Raya, Cecep Anang Hardian, menyampaikan bahwa temuan tersebut diperoleh dari sistem pengadaan secara elektronik (SPSE), yang menunjukkan adanya ketidaksinkronan antara substansi pekerjaan dengan persyaratan klasifikasi usaha (SBU dan KBLI).

“TPS 3R adalah fasilitas pengolahan sampah, bukan sekadar pembangunan gedung. Namun dalam dokumen tender digunakan klasifikasi konstruksi gedung (SBU BG009), ini jelas tidak tepat,” tegas Cecep.

Menurutnya, pekerjaan tersebut semestinya menggunakan klasifikasi yang relevan dengan sistem pengolahan limbah, seperti SBU BS006 (KBLI 42203). Ketidaksesuaian ini dinilai berpotensi menimbulkan berbagai persoalan serius dalam proses pengadaan.

AWII menilai kondisi ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan mengandung indikasi yang perlu ditelusuri lebih lanjut, antara lain potensi pembatasan peserta, distorsi persaingan usaha, hingga dugaan pengondisian tender.

“Kalau klasifikasinya tidak sesuai, penyedia yang benar-benar kompeten di bidang lingkungan bisa tidak ikut. Ini berbahaya, baik dari sisi kualitas pekerjaan maupun transparansi,” lanjutnya.

Selain itu, AWII juga menyoroti potensi dampak jangka panjang apabila proyek tetap dilaksanakan tanpa perbaikan, seperti kegagalan fungsi fasilitas pengolahan limbah serta risiko kerusakan lingkungan.

Atas dasar tersebut, AWII mendesak agar proses tender segera dihentikan dan dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap dokumen pengadaan. Tidak hanya itu, mereka juga meminta Inspektorat Kota Tangerang untuk melakukan audit investigatif.

“Kami minta ada langkah konkret. Jika dibiarkan, ini bisa merugikan keuangan daerah dan mencederai prinsip pengadaan yang transparan dan akuntabel,” ujar Cecep.

AWII menegaskan akan terus mengawal persoalan ini dan tidak menutup kemungkinan membawa temuan tersebut ke aparat penegak hukum serta lembaga pengawas eksternal jika tidak ada tindak lanjut yang serius.

Sebagai bentuk kontrol sosial, AWII berharap pemerintah daerah dapat segera merespons secara terbuka dan profesional demi menjaga kepercayaan publik.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *