KOTA TANGERANG — Data Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2026 milik Sekretariat DPRD Kota Tangerang menjadi sorotan publik setelah muncul paket pengadaan bernilai fantastis untuk kegiatan konsumsi reses dewan.
Dalam dokumen RUP Penyedia tersebut tercatat paket dengan nama “Makan dan Minum Reses 3 Kegiatan” memiliki total pagu anggaran sebesar Rp 2.257.500.000 atau lebih dari Rp 2,2 miliar.
Paket dengan Kode RUP 65432082 itu berada di bawah satuan kerja Sekretariat DPRD Kota Tangerang dan menggunakan metode pengadaan E-Purchasing. Adapun pelaksanaan kegiatan dijadwalkan berlangsung dari Januari hingga Desember 2026.
Besarnya nilai anggaran konsumsi tersebut menuai perhatian dari berbagai kalangan, termasuk organisasi profesi wartawan, Aliansi Wartawan Independen Indonesia (AWII).
Ketua AWII DPC Tangerang Raya, Cecep Anang Hardian, menilai anggaran miliaran rupiah untuk kebutuhan makan dan minum kegiatan reses perlu mendapat pengawasan serius agar tidak menimbulkan dugaan pemborosan anggaran daerah.
“Anggaran sebesar Rp 2,2 miliar untuk makan dan minum reses tentu harus dijelaskan secara transparan kepada masyarakat. Publik berhak mengetahui rincian penggunaan anggaran tersebut, mulai dari jumlah peserta, frekuensi kegiatan, hingga standar harga yang digunakan,” ujar Cecep Anang Hardian kepada awak media.
Ia menegaskan bahwa penggunaan APBD harus mengedepankan asas efisiensi dan keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat luas, terlebih di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih menghadapi tekanan.
“Jangan sampai muncul kesan bahwa anggaran daerah lebih banyak terserap untuk kebutuhan seremonial dan konsumsi pejabat, sementara masih banyak kebutuhan masyarakat yang lebih prioritas,” tambahnya.
Dalam dokumen tersebut juga tercantum bahwa pengadaan masuk kategori barang dengan sumber dana APBD Kota Tangerang Tahun Anggaran 2026.
Cecep Anang Hardian juga meminta agar pihak Sekretariat DPRD Kota Tangerang membuka rincian detail anggaran kepada publik sebagai bentuk keterbukaan informasi dan akuntabilitas penggunaan uang rakyat.
Menurutnya, transparansi penting dilakukan agar tidak memunculkan spekulasi maupun dugaan adanya pemborosan dalam penggunaan APBD.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Sekretariat DPRD Kota Tangerang terkait rincian teknis dan dasar perhitungan anggaran paket pengadaan tersebut. ( red )











