TANGERANG — Jabatan publik bukan fasilitas untuk menikmati kekuasaan. Di balik setiap kursi pemerintahan terdapat amanah, dan di balik setiap rupiah APBD terdapat hak rakyat.
DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Tetapi kewenangan tersebut harus berjalan seiring dengan tanggung jawab, transparansi, dan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hal tersebut disampaikan jurnalis kritis Asep Wawan Wibawan.
Menurut Asep, masyarakat memiliki hak untuk mempertanyakan penggunaan anggaran DPRD, terlebih ketika anggaran yang digunakan berasal dari uang rakyat.
“Rakyat berhak tahu uangnya digunakan untuk apa, bagaimana penggunaannya, dan apa manfaat yang kembali kepada masyarakat. Jangan sampai ketika anggaran dibahas, rakyat hanya menjadi penonton, tetapi ketika hasilnya dipertanyakan, kritik justru dianggap mengganggu,” ujar Asep.
Ia menegaskan, fungsi pengawasan DPRD terhadap pemerintah daerah memang merupakan kewenangan konstitusional dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Namun pengawasan harus tetap berada dalam koridor aturan dan kewenangan.
Begitu pula pemerintah daerah. Kebijakan tidak boleh dibangun atas dasar tekanan ataupun kemauan pihak tertentu. Aturan harus menjadi dasar.
Menurutnya, ukuran kinerja lembaga publik tidak cukup hanya dilihat dari banyaknya rapat, perjalanan dinas, kegiatan seremonial, atau besarnya anggaran terserap.
Yang harus ditanyakan adalah hasilnya.
Apakah pelayanan publik semakin baik?
Apakah persoalan masyarakat semakin berkurang?
Apakah kebijakan yang dibuat benar-benar menjawab kebutuhan warga?
Dan apakah setiap rupiah APBD dapat dijelaskan secara terbuka? “Kalau anggaran besar, pertanggungjawabannya juga harus besar. Rakyat tidak hanya membutuhkan laporan administrasi, tetapi juga ingin melihat manfaat nyata,” kata Asep.
Karena itu, kritik terhadap anggaran DPRD bukan berarti anti terhadap lembaga legislatif.
Justru kontrol publik diperlukan agar kekuasaan tidak berjalan tanpa pengawasan.
Rakyat tidak meminta sesuatu yang berlebihan.
Mereka hanya ingin tahu ke mana uang mereka dibelanjakan dan apa yang mereka dapatkan sebagai hasilnya.
Sebab kursi boleh empuk, fasilitas boleh tersedia, dan anggaran boleh dialokasikan. Tetapi semuanya berasal dari uang rakyat.
Maka pada akhirnya, pertanyaan publik sederhana:
“Jika rakyat yang membiayai, mengapa rakyat tidak boleh menagih hasil?”
Kewenangan adalah amanah. Anggaran adalah tanggung jawab. Dan rakyat adalah pihak yang berhak mendapatkan pertanggungjawaban.(red)










