Beranda / Daerah / PPID BKPSDM Tangsel Disorot, DPP GHARIS Kritik Dugaan Minimnya Transparansi Informasi Publik

PPID BKPSDM Tangsel Disorot, DPP GHARIS Kritik Dugaan Minimnya Transparansi Informasi Publik

PPID BKPSDM Tangsel Disorot, DPP GHARIS Kritik Dugaan Minimnya Transparansi Informasi Publik

(Tangerang Selatan) — Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Hak Asasi dan Reformasi Indonesia Sejahtera (DPP GHARIS) melayangkan kritik keras terhadap pelayanan keterbukaan informasi publik di lingkungan BKPSDM Kota Tangerang Selatan. Kritik tersebut disampaikan dalam pernyataan sikap resmi yang dirilis pada Rabu, 13 Mei 2026.

Ketua Umum DPP GHARIS, Hotmartua Simanjuntak, S.Hum., menilai pelayanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana BKPSDM Tangsel belum berjalan optimal dan diduga tidak sejalan dengan semangat transparansi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Menurut Hotmartua, pihaknya mengalami kendala saat mengajukan permohonan informasi publik ke BKPSDM Tangsel pada 23 April 2026. Ia menyebut beberapa petugas pelayanan dinilai belum memahami mekanisme permohonan informasi publik sesuai prosedur yang berlaku.

“Saat kami datang untuk mengajukan permohonan informasi, petugas yang melayani dinilai belum memahami prosedur sebagaimana diatur dalam UU KIP,” ujar Hotmartua dalam keterangannya.

GHARIS juga menyoroti lamanya proses tanggapan atas permohonan dokumen yang diajukan. Mereka mempertanyakan alasan penggunaan waktu hingga 10 hari kerja hanya untuk memberikan lampiran dokumen pengumuman yang disebut telah lama diterbitkan.

Selain itu, DPP GHARIS mengaku menemukan dugaan ketidaksesuaian administrasi terkait nomor registrasi surat permohonan informasi yang telah mereka ajukan. Pihak organisasi menilai adanya ketidakjelasan dalam proses administrasi surat menyurat yang dilakukan oleh BKPSDM Tangsel.

Dalam keterangannya, GHARIS turut mempertanyakan belum diberikannya sejumlah dokumen yang diminta, di antaranya Berita Acara Rapat Pleno, dokumen verifikasi persyaratan kandidat, serta dokumen lain yang berkaitan dengan proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Eselon II.b di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

Mereka menduga dokumen-dokumen tersebut penting untuk memastikan proses seleksi berjalan sesuai aturan, termasuk ketentuan dalam Perwal Nomor 6 Tahun 2019 dan Perwal Nomor 21 Tahun 2024.

Hotmartua menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh mekanisme hukum dan sengketa informasi apabila permohonan keberatan yang telah diajukan tidak mendapat tanggapan substantif dari BKPSDM Tangsel.

“Kami berharap BKPSDM Tangsel dapat memberikan penjelasan secara terbuka dan profesional agar polemik ini tidak berkembang menjadi sengketa informasi publik,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak BKPSDM Kota Tangerang Selatan terkait tudingan dan kritik yang disampaikan DPP GHARIS.

KONTAK MEDIA

DPP GHARIS

Telepon/WhatsApp: 089646514009

Email: [gharisindonesia@gmail.com](mailto:gharisindonesia@gmail.com)

( red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *